Drone atau yang juga biasa dikenal dengan UAV (Unmanned Aerial Vehicle) merupakan sebuah pesawat tanpa awak yang mampu dikendalikan dari jarak jauh dengan menggunakan remote control atau perangkat lunak khusus. Drone awalnya diciptakan untuk keperluan militer, namun kini telah banyak digunakan di berbagai bidang. Hal tersebut karena drone mampu membantu berbagai pekerjaan manusia. Jadi, kini drone banyak digunakan dalam membantu berbagai pekerjaan manusia. 

Bidang yang Memanfaatkan Penggunaan Drone

Potensi pemanfaatan drone sangatlah luas dan beragam. Beberapa bidang yang telah memanfaatkan drone antara lain:

  • Fotografi dan Videografi

Drone dapat dipasangi kamera dengan kualitas tinggi, sehingga sangat cocok digunakan untuk keperluan fotografi dan videografi. Dengan drone, kita dapat mengambil gambar atau video dari sudut pandang yang sulit dijangkau oleh manusia, seperti dari ketinggian atau tempat yang berbahaya.

  • Pemetaan dan Pengawasan

Drone dapat diprogram untuk melakukan pemetaan dan pengawasan terhadap wilayah yang luas dan sulit dijangkau. Hal ini sangat bermanfaat untuk keperluan pemantauan wilayah seperti hutan, perkebunan, dan lahan pertanian.

  • Industri Kreatif

Drone juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan industri kreatif seperti film, iklan, dan video musik. Dengan drone, kita dapat mengambil gambar dari sudut pandang yang unik dan menghasilkan karya yang lebih kreatif.

  • Keamanan dan Penegakan Hukum

Drone dapat dipasangi perangkat pengintai yang dapat membantu kepolisian dan pihak keamanan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap wilayah yang sulit dijangkau oleh manusia.

  • Pengiriman Barang

Drone dapat digunakan untuk mengirimkan barang dengan cepat dan efisien, terutama di daerah yang sulit dijangkau oleh kendaraan darat.

Dengan potensi pemanfaatan yang sangat luas, drone menjadi sebuah teknologi yang semakin populer dan banyak digunakan di berbagai bidang. Namun, penggunaan drone juga perlu memperhatikan regulasi dan aturan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penggunaan drone itu sendiri.

See also  Dasar-dasar Penggunaan Drone

Penggunaan Drone di Indonesia

Penggunaan drone di Indonesia menurut yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 37 Tahun 2020, bahwa drone dioperasikan oleh orang perseorangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ditentukan. 

Selain itu, remote pilot in command juga harus mengetahui batasan dari pengoperasian sebuah drone. Beberapa peraturannya yaitu kecepatan terbangnya tidak boleh melebihi dari 87 knot atau 161.000/jamnya. Ketinggian terbang drone tidak boleh dari 120 meter di atas permukaan tanah. Selain itu jarak pandang terbang minimal yang ditetapkan, sebagaimana diamati dari lokasi stasiun kendali darat, harus tidak kurang 4,8 kilometer. Sedangkan untuk jarak dari drone ke awan tidak kurang dari 150 meter di bawah awan dan 600 meter secara horizontal jauh dari awan.

Selain itu sebelum melakukan penerbangan perlu juga dilakukan evaluasi pada keadaan lingkungan sekitar seperti cuaca lokal, udara, pembatasan terbang, lokasi orang, pemukiman dan properti di permukaan, serta bahaya-bahaya lainnya yang ada di darat.