Drone merupakan sebuah pesawat tanpa awak yang kini banyak digunakan oleh orang-orang dalam merekam atau mengembangkan bakat mereka. Drone mampu merekam serta memotret objek-objek dalam ketinggian tertentu dengan lebih mudah. Ukurannya juga cukup kecil jadi bisa mudah dalam melewati berbagai objek. Drone memiliki banyak fungsi selain untuk keperluan publik dan militer saja, seperti melakukan pemetaan, membantu korban bencana alam, hiburan, serta berbagai kegiatan lainnya. 

Mengoperasikan sebuah drone memang terlihat mudah. Namun ternyata dibutuhkan skill yang lebih agar drone bisa terus stabil saat terbang. Selain itu, sebagai seorang pilot juga harus mengetahui berbagai aturan serta syarat yang harus dipahami dan diketahui sebelum mengoperasikan drone. Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pilot drone:

  • Pilot adalah warga negara Indonesia
  • Pilot bertanggung jawab langsung terhadap penggunaan drone
  • Pilot memastikan tidak menimbulkan bahaya
  • Beroperasi dibawah komunitas terkait

Selain memahami syarat-syarat menjadi pilot drone, di Indonesia juga terdapat peraturan yang ditetapkan sebelum mengoperasikan sebuah drone. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi sebuah masalah atau hal-hal yang bisa merugikan banyak orang. 

Regulasi Penerbangan di Indonesia memiliki payung hukum induk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2019. Dari induk aturan ini, terdapat peraturan-peraturan lain yang mengatur mengenai beberapa aturan seperti pemetaan ruang udara, kawasan terlarang untuk penerbangan drone. Hal ini tercakup di dalam peraturan PM 163/15 CASR part 107, PM 180/2015 dan PM 47 tahun 2010.

Aturan Sebelum Mengoperasikan Drone di Indonesia

Berikut adalah yang perlu dipahami oleh para Pilot Drone atau Anda yang ingin menerbangkan drone di ruang publik:

  • Sebelum menerbangkan drone, pastikan unit drone sudah terdaftar serta memiliki tanda label registrasi. Pendaftaran unit drone bisa dilakukan secara online, yaitu melalui aplikasi SIDOPI-GO.
  • Ketika mengoperasikan drone harus melihat wilayah sekitar. Apakah terdapat ruang privasi yang tidak memperkenankan terekam oleh kamera drone, perhatikan juga isi baterai agar tidak jatuh serta melukai orang lain atau merusak benda-benda lain disekitarnya.
  • Ketinggian Drone tidak boleh lebih dari 150 meter di atas permukaan tanah tanpa adanya izin.
  • Kenali 3 kawasan udara terlarang (prohibited area), yaitu di atas Istana Presiden, Instalasi nuklir, dan di atas obyek vital nasional
  • Selain itu, kenali juga kawasan udara terbatas (restricted area) seperti markas besar TNI, kawasan militer, pangkalan udara TNI, dan tempat-tempat lainnya.
  • Drone dilarang untuk diterbangkan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) atau di dekat bandara tanpa izin
  • Jika ingin menerbangkan drone pada kawasan atau ruang udara yang dilarang harus mengajukan ijin ke Ditjen Perhubungan Udara terlebih dahulu.
  • Untuk drone kecil penggunaan hobi dan rekreasi beratnya tidak boleh melebihi 7kg, tipe pesawat harus telah bersertifikat restricted aircraft, kecepatan dibawah 87 knots, serta jarak minimal 150m dari awan secara vertikal dan 600 horizontal.
  • Pilot ketika menerbangkan drone harus dalam keadaan sehat, bebas narkoba dan juga alkohol
  • Pilot drone memiliki kompetensi serta pengalaman, dapat diperoleh melalui pelatihan khusus maupun pelatihan sertifikasi dari lembaga yang ditunjuk.
See also  Pentingnya Asuransi pada Drone

Itu tadi adalah beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh para pilot drone sebelum mengoperasikan drone agar tidak terjadi masalah. Seorang pilot wajib berhati-hati dan mengetahui hal ini agar tidak terjadi musibah yang dapat merugikan dirinya sendiri dan juga orang lain. Terdapat denda ataupun sanksi yang diberlakukan jika kita melanggar aturan-aturan tersebut yaitu dengan denda Rp1,5 miliar atau kurungan penjara selama 3 tahun.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder